2012, Tarif Parkir di Jakarta Naik Hingga 400%

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyatakan pertumbuhan jumlah kendaraan yang tinggi membuat kepadatan di jalan semakin tidak terkendali. Bertambahnya volume kendaraan itu juga mendatangkan sejumlah konsekuensi baru.

"Pertumbuhan kendaraan yang luar biasa yaitu sekitar 11-12 persen per tahun menjadikan beban jalan semakin hari semakin berat. Dampak jaringan jalan yang begitu padat menimbulkan banyak masalah," ujar anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abu Bakar di Jakarta.

Menurut Abu Bakar, masalah yang dimaksud adalah kurangnya disiplin dari pengguna jalan dari kalangan pengguna kendaraan pribadi sehingga kemacetan ibukota semakin menjadi. "Disiplin pemakai jalan cenderung turun karena ingin cepat sampai ke tujuan seperti penggunaan trotoar oleh sepeda motor," jelasnya.

Untuk mengatasi makin tingginya pengguna kendaraan bermotor, menurut Abubakar, salah satu pemecahannya adalah dengan menaikkan tarif parkir setinggi mungkin. "Bisa diimplementasikan dengan UU Daerah, jadi tidak perlu bikin Peraturan Pemerintah baru lagi" katanya.

Menurut ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, pihaknya setuju dengan opsi penaikan tarif parkir yang akan di berlakukan pada 2012 nanti dimana dalam revisi Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perparkiran diusulkan kenaikan tarif parkir sebesar 400 persen. "Saya setuju kalau tarif parkir dinaikkan menjadi 400 persen. Tetapi bukan untuk cari uang ya, tapi untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi," kata Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan.

Dalam penerapan tarif parkir tersebut, Tigor mengusulkan dibagi dalam tiga zona, yakni zona pinggir kota, zona tengah kota, dan zona pusat kota. "Kalau lebih dekat ke pusat, tarif parkirnya semakin mahal. Kalau lebih ke pinggir, jadi makin murah. Tidak bisa disamakan tarif parkir di pinggir kota dan pusat kota," kata Tigor.

Opsi lainnya yakni dengan penertiban parkir liar yang menggunakan pinggir jalan utama. "Dishub serta kepolisian harus bersinergi bersama untuk tertibkan parkir liar tersebut," ujar Tigor.

Sebelumnya, unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir pada 2012 mendatang. Saat ini revisi Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Perparkiran sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta. Diperkirakan, akhir tahun ini pembahasan selesai dilakukan.

Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta Enrico Vermy mengatakan kenaikan mungkin diberlakukan tahun depan. "Setelah revisi perda diketok palu. Tapi kami belum bisa memastikan bulan apa diberlakukan," kata Enrico di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2011.

Menurutnya ini dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah dari retribusi parkir. Di tahun ini, pihaknya menargetkan pendapatan parkir sebesar Rp21,4 miliar. Hingga November 2011, telah terealisasi Rp20 miliar.

Enrico menyebut besaran kenaikan parkir itu akan dibedakan berdasarkan golongan. Untuk Golongan A, yaitu kawasan perkantoran yang berada di pusat kota, tarifnya lebih mahal. Besaran kenaikan bahkan ada yang mencapai 400 persen.

Pada Golongan A, untuk sedan dan sejenisnya yang semula Rp1.000 di jam pertama menjadi Rp4.000 dan berlaku juga untuk jam berikutnya. Untuk bus dan sejenisnya, yang semula Rp2.000 di jam pertama, menjadi Rp6.000 dan berlaku untuk jam berikutnya. Untuk sepeda motor yang semula Rp500 menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir.

Pada Golongan B, atau kawasan pinggir kota, untuk sedan dari yang semula Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk satu kali parkir. Untuk bus yang semula Rp2.000 menjadi Rp6.000 untuk satu kali parkir. Sepeda motor semula Rp500 menjadi Rp1.000.

Tarif yang sama berlaku di semua area parkir, yakni tepi jalan umum, lingkungan parkir, pelataran parkir, dan gedung parkir.

0 komentar:

Posting Komentar